News

Mantan Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR Resmi Ditahan di Rutan Bengkulu

Untuk pihak keluarga yang datang saat kedua tahanan tiba hanya bisa sampai di gerbang depan. Sebab, kunjungan belum bisa karena kedua tahanan KPK masih dalam tahap Mapenaling

Kota Bengkulu (KABARIN) - Mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong Hary Eko Purnomo resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu, terkait kasus dugaan suap ijon proyek.

Penahanan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pelimpahan tahap II (P.21), yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Benar, kemarin (Senin, 6/7) kedua tahanan KPK tiba di Rutan dan hari ini ada pelimpahan tahap dua dilakukan pihak KPK. Ada sekitar tujuh personel dari KPK dan pihak kuasa hukum," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu Rafi Rizaldi di Kota Bengkulu, Selasa.

Rafi menjelaskan kedua tersangka ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) dan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.

Selama menjalani masa Mapenaling, keduanya belum diperbolehkan menerima kunjungan, termasuk dari anggota keluarga.

"Untuk pihak keluarga yang datang saat kedua tahanan tiba hanya bisa sampai di gerbang depan. Sebab, kunjungan belum bisa karena kedua tahanan KPK masih dalam tahap Mapenaling," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Fikri Thobari Benny Irawan mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

"Kita pastikan hak hukumnya terpenuhi dengan baik. Soal jadi saksi kita ikuti saja di persidangan," kata Benny.

Pelimpahan perkara terhadap Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo juga diperkirakan akan berpengaruh terhadap persidangan tiga terdakwa dari pihak swasta yang didakwa sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.

Saat ini, tiga terdakwa dari kalangan swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi Tengah, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sidang mereka digelar secara rutin setiap Rabu dan Kamis.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Sehari kemudian, pada 10 Maret 2026, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.

Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Kelimanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkara itu, Muhammad Fikri Thobari diduga meminta imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut, yang disebut akan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: